Makassar, 6 Januari 2026 – Pemerintah Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di wilayah Kelurahan Tompo Balang, kecamatan Bontoala Makassar, pada Selasa pagi.
Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan kebersihan lingkungan.
Lurah Tompo Balang M. Darmawangsa, S. Sos menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif melalui pendekatan "Sentuh Hati" kepada para pedagang. "Kami menghimbau pedagang untuk tidak berjualan di atas drainase dan trotoar karena mengganggu akses pejalan kaki serta fungsi saluran air, terutama di musim penghujan," Ungkapnya.
Sehingga harapan Lurah M.Darmawangsa,S,Sos agar para pedagang kaki lima memahami dengan adanya Penertiban ini dapat mengembalikan fungsi fasilitas umum dan mendukung visi Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan inklusif bagi seluruh warga.
Liputan : Mhi LiNa, SE