Makassar, 11 Februari 2026 – Lurah Gaddong, Rakhmawaty Mattayang, SE, SM, MM, secara resmi menyampaikan Surat Peringatan ke-2 (SP 2) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) penjual Sarabba yang beroperasi di sepanjang bahu jalan dan trotoar Jalan Sungai Cerekang, Kelurahan Gaddong Kecamatan Bontoala, Rabu (11/02). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan wilayah dan pengembalian fungsi fasilitas umum di Kecamatan Bontoala.
Turut hadir Camat Bontoala Fataullah, A.P, M.Si, Sekcam Bontoala Suryadi Yamin, S.Kel. MM, Lurah Gaddong Rakhmawaty Mattayang, SE, SM, MM, Seklur Gaddong Ramlah, SE, Lurah Baraya Arifuddin, Lurah Parang Layang Sri Nurlaelah, S.E, Lurah Bontoala Masfufah, S.Sos., M.A.P. , Lurah Tompo Balang Muh.Darmawangsa, S. Sos, Koramil 1408 Sultan, Bimmas Gaddong Hamka, Kanit Intel Serse Bontoala IPTU Jumaruddin, Perwakilan Pertamina Gas Negara area Head kawasan timur Indonesia Fuad Hamzah, Satpol PP dan para RT / RW di kelurahan Gaddong
Penyampaian SP 2 ini merupakan tindak lanjut dari langkah persuasif sebelumnya, termasuk mediasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Gaddong pada awal Februari 2026. Dalam kunjungan lapangan tersebut, Rakhmawaty Mattayang menekankan bahwa aktivitas perdagangan yang menggunakan badan jalan dan trotoar penyebab drainase yang penuh oleh sampah dan sebagai pemicu kebanjiran
"Kami mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas sesuai prosedur. SP 2 ini adalah pengingat agar para pedagang segera menertibkan lapaknya secara mandiri sebelum langkah penindakan lebih lanjut dilakukan," ujar Lurah Gaddong di sela-sela kegiatan.
Langkah penertiban ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang saat ini tengah gencar melakukan penataan wilayah tanpa tebang pilih, terutama terhadap lapak yang berdiri di atas saluran drainase dan trotoar. Sebelumnya, Camat Bontoala Fataullah, AP, M.Si juga telah menegaskan komitmennya untuk memastikan ruang publik di wilayahnya kembali tertib dan nyaman bagi seluruh warga.
Para pedagang di himbau untuk segera berjualan di jalan Sungai Cerekang (komplek Pelita Marga Mas) yang telah di sediakan oleh Pertamina Gas Negara, sehingga roda ekonomi tetap berputar tanpa melanggar Peraturan Daerah (Perda) mengenai ketertiban umum.
Liputan : Mhi LiNa, SE