Makassar, 5 Februari 2026 – Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku (Sulama) secara resmi memperkuat sinergi perlindungan jaminan sosial bagi para pejuang dakwah dan pekerja sosial keagamaan. Hal ini ditandai dengan acara Sosialisasi dan Penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Sulawesi Selatan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sulawesi Selatan, dan Forum Zakat (FOZ) Provinsi Sulawesi Selatan, bertempat di Hotel Claro, Makassar, Kamis (5/2).
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut untuk mewujudkan cakupan perlindungan menyeluruh (Universal Coverage) di sektor keagamaan dan filantropi. Melalui kolaborasi ini, diharapkan seluruh pengurus masjid, amil zakat, serta relawan kemanusiaan di bawah naungan ketiga lembaga tersebut dapat terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Turut hadir dalam acara yakni Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulama Ibu Mintje Wattu, SE, MM, Ketua Pengurus Wilayah (PW) DMI Sulawesi Selatan, H. Hasnawi Makkatari – Sekretaris PW DMI Sulawesi Selatan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sulawesi Selatan, Dr. dr. H. Muh. Khidri Alwi, M.Kes., MA. – Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, H. M. Irfan Sanusi Baco – Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Dr. H. Muh. Ishaq Shamad, MA. – Wakil Ketua II Bidang Pendayagunaan, Forum Zakat (FOZ) Sulawesi Selatan, Amir, ST. (Bung Amir) – Ketua Forum Zakat (FOZ) Wilayah Sulawesi Selatan (terpilih kembali untuk periode 2024–2027), Wildhan Dewayan – Ketua Umum Forum Zakat Nasional, H. Hasan Pinang, S.Ag., M.Fil.I, Dr. Jayadi Nas, S.Sos., M.Si.(Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. SulSel), Ketua DMI Kota Makassar H. Yunus HJ, dan Dr. Ir. Andi Suardan
Sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulama (Sulawesi Maluku) Ibu Mintje Wattu, SE, MM menekankan bahwa para pejuang dakwah memiliki risiko kerja yang sama dengan profesi lainnya. "Sinergi dengan DMI, BAZNAS, dan FOZ adalah ikhtiar kita bersama untuk memberikan rasa aman.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para marbot, imam masjid, hingga petugas amil dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa cemas akan risiko ekonomi jika terjadi musibah," Ujarnya.
Sesuai dengan komitmen bersama, kerja sama ini mencakup beberapa poin utama:
Sosialisasi Masif: Mengedukasi pengurus wilayah hingga daerah mengenai manfaat jaminan sosial.
Perluasan Kepesertaan: Memfasilitasi pendaftaran kolektif bagi pekerja ekosistem masjid dan lembaga zakat.
Optimalisasi Dana Zakat: Mendorong penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah untuk membantu pembayaran iuran bagi para pekerja rentan di sektor keagamaan.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulawesi Selatan:
Ketua DMI SulSel Mayjen TNI (Purn) Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini sejalan dengan misi asnaf yang diperjuangkan. "Kami ingin memastikan bahwa mereka yang melayani umat juga terlayani kesejahteraannya melalui sistem jaminan sosial yang telah disediakan negara," Tutupnya.
Liputan : Mhi LiNa, SE