Postingan

Tegakkan PERDA, Lurah Gaddong dan PKL Sungai Cerekang ; Langkah Relokasi dan Penataan

Jurnalinti24news


Makassar, 20 Februari 2026 – Pemerintah Kelurahan Gaddong menggelar pertemuan strategis bersama perwakilan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di kawasan Sungai Cerekang. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Lurah Gaddong ini bertujuan untuk membahas teknis relokasi dan penertiban lapak demi mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan penataan kota secara bertahap dan konsisten. Fokus utama dari pertemuan ini adalah memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga drainase dan trotoar agar tetap berfungsi optimal bagi masyarakat luas. 

Poin-Poin Utama Kesepakatan:

Penegakan Perda: Penertiban dilakukan berdasarkan regulasi mengenai penggunaan ruang publik, di mana lapak yang berdiri di atas saluran drainase dan trotoar akan ditata ulang untuk mencegah banjir dan kemacetan.

Solusi Relokasi: Pertamina Gas Negara area Head kawasan timur Indonesia menyiapkan relokasi di komplek Pelita Marga Mas Jalan Sungai Cerekang Makassar, agar pedagang tetap dapat menjalankan aktifitas ekonominya di tempat yang legal, namun tidak ada pemaksaan jika para pedagang ingin berjualan di lokasi yang lain

Dialog Inklusif: Pertemuan ini menindaklanjuti aspirasi pedagang yang sebelumnya mendorong adanya dialog terbuka untuk mencari jalan tengah yang tidak merugikan pihak manapun.

Prosedur Humanis: Lurah Gaddong Rakhmawaty Mattayang, SE, SM, MM menekankan bahwa penertiban akan dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur, diawali dengan pemberian surat peringatan serta sosialisasi yang intensif. 

"Penataan kawasan Sungai Cerekang sangat mendesak demi kenyamanan publik dan estetika kota. Pihak kelurahan akan terus berkoordinasi dengan aparat kecamatan dan Satpol PP untuk memastikan proses transisi berjalan kondusif tanpa gesekan, " Tegas Lurah Gaddong 

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kawasan Sungai Cerekang dapat kembali menjadi ruang publik yang inklusif, ramah bagi pejalan kaki, dan tertata secara fungsional. 

Mhi LiNa, SE