Postingan

TEGAS TERTIBKAN PKL, LURAH MARICAYA BARU BUDIYANTO, S.TP BARU LAYANGKAN SP2 DAN SP3

Jurnalinti24news

 


Makassar, 12 Februari 2026 – Pemerintah Kota Makassar melalui Kelurahan Maricaya Baru mengambil langkah tegas dalam penataan ruang publik dan estetika kota. Lurah Maricaya Baru, Budiyanto, S.TP secara resmi memimpin penyampaian Surat Peringatan ke-2 (SP2) dan Surat Peringatan ke-3 (SP3) terkait Surat Tagihan Penataan (STP) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel di wilayah tersebut, Kamis (12/2).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya persuasif yang telah dilakukan sebelumnya. Budiyanto,S.TP menegaskan bahwa pemberian surat peringatan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase yang selama ini tersita oleh aktivitas perdagangan ilegal yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar tentang ketertiban umum.

"Kami turun langsung memastikan SP2 dan SP3 sampai ke tangan para pedagang. Ini bukan bentuk penggusuran tanpa alasan, melainkan upaya penegakan aturan demi kenyamanan seluruh warga Makassar. Kami ingin wilayah Maricaya Baru bersih, tertata, dan bebas dari kemacetan yang dipicu oleh penyalahgunaan bahu jalan," ujar Budiyanto, S.STP saat ditemui oleh awak media

Proses penyampaian surat dilakukan secara humanis namun tetap tegas oleh jajaran staf kelurahan didampingi aparat keamanan setempat. Para pedagang yang menerima SP3 diberi tenggang waktu singkat untuk membongkar sendiri lapaknya sebelum dilakukan tindakan pembongkaran paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.

Penertiban ini juga sejalan dengan program strategis Wali Kota Makassar dalam menciptakan kota yang "Sombere’ dan Smart", di mana ketertiban ruang publik menjadi prioritas utama. Pihak kelurahan berharap para pedagang dapat kooperatif dan segera mencari lokasi legal yang telah disediakan atau diatur oleh pemerintah kota.

Dengan dilayangkannya SP3 hari ini, Pemerintah Kelurahan Maricaya Baru memastikan tidak ada lagi kompromi bagi pelanggar yang mengabaikan batas waktu yang ditentukan. Penataan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Makassar dalam menjaga keindahan dan ketertiban kota.

Liputan : Mhi LiNa, SE