Makassar – Pemerintah Kelurahan Maricaya Baru kembali mengambil langkah tegas dalam penataan ruang publik dengan menggelar aksi penertiban kepada pemilik warung dan kios di sepanjang Jalan Monginsidi Baru, Kamis (02/04/2026).
Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya persuasif sebelumnya guna memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan terkait penggunaan fasilitas umum (fasum). Pemerintah Kelurahan menekankan agar pemilik kios segera memindahkan atau menggeser tempat usahanya dari area trotoar, drainase, dan badan jalan ke lokasi yang tidak dilarang oleh Pemerintah Kota Makassar.
Peringatan Keras bagi Pelanggar Fasum ini dipimpin langsung oleh pihak Kelurahan Maricaya Baru Budiyanto, S.TP dengan pengawalan dari Satpol PP serta unsur TNI-Polri (Babinsa dan Bhabinkamtibmas). Langkah ini diambil karena masih ditemukan sejumlah pedagang yang belum mengindahkan imbauan pertama untuk mengosongkan area publik.
"Bentuk ketegasan kami dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar mengenai ketertiban umum. Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan drainase harus bebas sumbatan demi mencegah banjir," Ujar Lurah Maricaya aru
Batas Waktu Relokasi Mandiri
Pemerintah Kelurahan Maccini Baru memberikan batas waktu bagi para pemilik kios untuk melakukan pembongkaran atau relokasi secara mandiri. pemerintah akan menjalankan prosedur selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni tindakan pembongkaran paksa.
Pemerintah Kota Makassar melalui Kelurahan Maricaya Baru berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat bekerja sama dalam menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan. Hal ini sejalan dengan visi misi Pemerintah Kota untuk menjadikan Makassar sebagai kota yang nyaman dan tertata bagi seluruh warganya.
Mhi LiNa, SE