Postingan

Pro Kontra Hukuman Mati Terdakwa Korupsi

Jurnalinti24news

 





Banjarmasin, Banyaknya persoalan korupsi yang semakin meningkat setiap tahunnya, membuat banyak orang gerah. Muncul usulan untuk hukuman mati bagi Para Koruptor tersebut.


Menurut Lawyer Abikul Halik SH MH dari Angga Parwito Law Firm, Pro dan kontra mengenai hukuman mati terhadap terdakwa korupsi merupakan perdebatan yang akan terus berkembang seiring 


meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keadilan. Kelompok yang mendukung menilai bahwa korupsi telah merampas hak hidup dan kesejahteraan jutaan rakyat sehingga layak dikenakan sanksi paling berat. 


Sementara itu, kelompok yang menolak berpandangan, kata Abi, menyatakan 


bahwa perlindungan hak asasi manusia, potensi kekeliruan peradilan, dan efektivitas hukuman harus menjadi pertimbangan utama.


Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum yang merugikan keuangan 


negara, tetapi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas, Secara substansi, sulit untuk membantah bahwa korupsi 


bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan. 


"Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, anak-anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak. Ketika dana kesehatan diselewengkan, masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Ketika anggaran infrastruktur dikorupsi,


pembangunan terhambat dan keselamatan masyarakat dapat terancam," kata Abi, Senin (13/7/2026) siang di Kantornya.


Oleh karena itu, kata Abi, korupsi pada hakikatnya adalah kejahatan yang 

merampas hak-hak dasar rakyat.


Seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor kembali memunculkan diskusi publik mengenai efektivitas, keadilan, dan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Seruan tersebut lahir dari keprihatinan mendalam bahwa korupsi telah menjadi penyakit kronis yang menghambat pembangunan nasional, memperlebar kesenjangan sosial, dan menggerus kepercayaan masyarakat 

terhadap penyelenggara negara.


Apabila kita melihat dari perspektif moral, agama, maupun sosial, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan oleh rakyat. Seorang pejabat publik memperoleh kewenangan untuk melayani masyarakat, bukan untuk memperkaya 


diri sendiri. Ketika amanah tersebut disalahgunakan, yang menjadi korban bukan hanya negara sebagai entitas hukum, tetapi jutaan masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat dari uang negara tersebut.


"Dari perspektif hukum positif Indonesia, hukuman mati terhadap Pelaku tindak pidana korupsi sebenarnya bukanlah konsep yang sama sekali baru. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah membuka kemungkinan 


dijatuhkannya pidana mati dalam keadaan tertentu," Abi menjelaskan.


Namun kata Abi, hingga saat ini ketentuan tersebut belum pernah diterapkan oleh 


pengadilan karena syarat penerapannya sangat ketat dan terbatas. Perubahan baru juga kita dapat liat dimana di dalam KUHP baru kita Undang-Undang No 1 tahun 2023 terdapat peruabahan wajah pidana mati yang kini bersyarat dan menjadi opsi paling akhir. Dimana pidana mati bukan lagi menjadi pidana pokok, tetapi


ditempatkan sebagai ultimum remedium atau pidana alternatif terakhir.


Pengaturan pidana mati dalam UU 1/2023 menegaskan asas kehatihatian dan membuka ruang perbaikan bagi terpidana melalui mekanisme masa percobaan.


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menunjukkan pergeseran signifikan dari praktik lama yang menempatkan hukuman mati sebagai pidana pokok menuju model pidana yang bersifat sangat khusus, bersyarat, dan berorientasi pada perbaikan perilaku terpidana seperti tercantum 

dalam Pasal 100 dan Pasal 101 KUHP.


"Perubahan ini mencerminkan adanya upaya untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak 

untuk hidup," Abi menegaskan.


Dikatakan, pada Pasal 100 KUHP Baru mengatur bahwa pelaksanaan hukuman mati dapat ditetapkan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun. Selama masa ini, eksekusi hukuman mati akan ditangguhkan dan sikap terpidana akan mendapatkan perhatian. Apabila 


terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dibarengi Keputusan Presiden RI setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. 


Selengkapnya ketentuan Pasal 100 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) KUHP Baru dapat dikutip sebagai berikut:


“(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama


10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

1. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki 

diri; atau

2. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud


pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji


pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup 


dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan 

Mahkamah Agung.

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud 


pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji 


serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat


dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.”

Pada pokoknya:


1. Tindak pidana korupsi tetap diatur sebagai tindak pidana 


khusus (lex specialis), yaitu dalam Undang-Undang Nomor 31 


Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 

2001.


2. Pidana mati masih dimungkinkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) 

UU Tipikor, yang menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan 

apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 


2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.

3. Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam penjelasan UU 

Tipikor antara lain meliputi:

 * negara dalam keadaan bahaya;

 * terjadi bencana alam nasional;

 * pelaku mengulangi tindak pidana korupsi; atau


 * negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.


Meskipun KUHP baru memperkenalkan konsep baru mengenai pidana 

mati, yaitu:


* pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus;


* pelaksanaannya dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 


tahun apabila memenuhi syarat tertentu;

ketentuan tersebut merupakan aturan umum mengenai pelaksanaan 


pidana mati, bukan ketentuan yang menciptakan delik korupsi


baru atau menjadikan semua pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana mati.


Dengan demikian, dasar hukum pidana mati terhadap koruptor tetap berasal dari Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, sedangkan 


mekanisme pelaksanaan pidana mati mengikuti pengaturan umum 


dalam KUHP baru sepanjang tidak diatur lain oleh undang-undang khusus.


Perdebatan mengenai hukuman mati tentu harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum. Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga setiap bentuk pemidanaan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, proses 


peradilan yang adil (due process of law), alat bukti yang kuat, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu penerapan hukuman mati tidak boleh didorong semata-mata oleh 

kemarahan publik, tetapi harus memenuhi seluruh syarat hukum yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki harapan besar agar negara memberikan efek jera yang nyata kepada para pelaku korupsi. 


"Selama ini masih muncul persepsi bahwa hukuman terhadap koruptor belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Bahkan tidak jarang kerugian negara mencapai ratusan miliar hingga 

triliunan rupiah, sementara pelaku masih memiliki kesempatan menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani pidana," kata Abi lagi.


Disebutkan, kondisi inilah yang kemudian memunculkan tuntutan agar negara memberikan sanksi yang lebih berat.

Namun demikian, efektivitas pemberantasan korupsi sesungguhnya 

tidak hanya bergantung pada berat-ringannya hukuman. Yang jauh 

lebih penting adalah kepastian penegakan hukum. Seberat apapun ancaman pidana, apabila peluang tertangkap dan dihukum sangat kecil, maka efek pencegahannya juga akan rendah. Sebaliknya, apabila sistem pengawasan berjalan baik, aparat penegak hukum profesional, proses peradilan transparan, dan seluruh hasil 

korupsi dapat dirampas untuk negara, maka pemberantasan korupsi 

akan jauh lebih efektif.


"Pemberantasan korupsi juga harus dilakukan secara komprehensif melalui penguatan sistem pengawasan, digitalisasi pelayanan publik, transparansi pengelolaan anggaran, perlindungan 

terhadap pelapor (whistleblower), pendidikan antikorupsi sejak dini, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu," tegas Abi.


Dikatakan, tidak boleh ada perlakuan istimewa berdasarkan jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan politik. Upaya tersebut harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan integritas aparatur negara, reformasi birokrasi, peningkatan transparansi anggaran, pengawasan yang efektif, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), serta pendidikan 

antikorupsi sejak dini.


Penegakan hukum yang konsisten, tanpa pandang bulu, justru menjadi faktor yang paling menentukan. Hukuman yang pasti dan konsisten sering kali memiliki daya cegah yang lebih besar dibandingkan ancaman hukuman yang sangat berat tetapi jarang diterapkan.


Pada akhirnya, substansi seruan MUI sesungguhnya merupakan pengingat bahwa korupsi bukan lagi dipandang sebagai kejahatan administratif semata, melainkan sebagai tindakan yang 

menghilangkan kesejahteraan masyarakat dan merampas hak hidup jutaan rakyat. Pesan moral yang ingin ditegaskan adalah bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada 

kepentingan rakyat dengan menindak tegas setiap pelaku korupsi.


"Harapan kita bersama adalah agar Indonesia memiliki sistem pemberantasan korupsi yang semakin kuat, independen, dan berkeadilan. Apakah melalui pidana mati dalam kondisi yang diatur undang-undang atau melalui bentuk pemidanaan berat lainnya, tujuan akhirnya tetap sama, yaitu menciptakan efek 

jera, memulihkan kerugian negara, menjaga kepercayaan masyarakat 

terhadap hukum, dan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara 

benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," harap Abi.*****juna