Makassar, Kamis 16 Mei 2024
Berita yang beredar pada tanggal 14 Mei 2024 dengan judul "Diduga Bendahara PPK (Panitia Pemungutan Suara Kecamatan) di Kecamatan Makassar Menggelapkan Dana Operasional selama 3 bulan berturut-turut dari Januari, Pebruari dan Maret 2024 adalah "TIDAK BENAR" alias "HOAX" karena awak Media langsung menemui ibu Bendahara PPK (Panitia Pemungutan Suara Kecamatan) di kantor Camat Makassar pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024, pukul 14.00 wita
Ibu Bendahara PPK (Panitia Pemungutan Suara Kecamatan) Kecamatan Makassar menerima kami awak Media untuk klarifikasi berita "HOAX" yang sempat viral tersebut di ruangannya dengan Ramah, sehingga ibu Bendahara pun menuturkan bahwa, "Setelah saya baca hingga tuntas berita yang beredar itu, maka saya heran karena apa yang diberitakan "TIDAK BENAR" atau "HOAX" sehingga saya perlu untuk klarifikasi dengan yang sebenar-benarnya
"Saya mempunyai DOKUMEN Laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang di mulai dari bulan Januari, Pebruari dan Maret 2024 dan silahkan awak Media lihat semua laporan ini ( sambil Ibu Bendahara PPK memperlihatkan "DOKUMEN" Laporan pertanggung jawaban /LPJ ), sehingga bisa lihat di sini bentuk pelaporan saya dan logikanya jika mau bermain curang atas dana operasional maka bisa saja saya gelapkan dana operasional tersebut dari awal tahun 2023 di saat pembentukan PPK (Panitia Pemungutan Suara Kecamatan) di Kecamatan Makassar, namun hal itu tidak saya lakukan karena "amanah" yang diberikan sebagai Bendahara PPK saya pertahankan
"Dan perlu diketahui pula bahwa setiap ada kegiatan PPK di sekretariat selalu di fasilitasi, baik dari segi konsumsi (makan dan minum) maupun ATK (alat tulis kantor) dan termasuk pula dana operasional perjalanan kerjanya Ketua PPK jika ada kegiatannya di luar kantor," Beber Ibu Bendahara PPK dengan panjang lebar di hadapan awak media
Jadi sudah jelas bahwa apa yang di ungkapkan ibu Bendahara PPK Kecamatan Makassar sesuai fakta tertulis yang lengkap dengan nota pengeluaran anggaran operasional selama 3 bulan berturut-turut (Januari, Pebruari dan, Maret 2024)
Jika informasi yang di keluarkan dari Ketua PPK Kecamatan Makassar Bapak Zainuddin yang sudah memanggil awak media pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 pukul 11.00 wita siang terkait dugaan penggelapan dana operasional oleh Bendahara PPK selama 3 bulan (Januari, Pebruari, Maret 2024) sehingga Bapak Udhin (akrab dipanggil dengan nama itu) ingin agar segera di beritakan Ibu Bendahara PPK maka secara sadar dan meyakinkan telah melakukan pencemaran nama baik atas Ibu Bendahara PPK Kecamatan Makassar
Olehnya itu agar Bapak Udhin selaku Ketua PPK Kecamatan Makassar dapat berko'ordinasi dengan baik kepada Ibu Bendahara PPK Kecamatan Makassar terkait berita yang lagi viral tersebut, namun yang terjadi malah atas permintaan dari Bapak Udhin sendiri agar Ibu Bendahara PPK di viralkan melalui Berita Online dengan Pencemaran nama baik Ibu Bendahara PPK Kecamatan Makassar
Bahwa dari miskomunikasi yang terjadi antara Ketua PPK dan Ibu Bendahara PPK di Kecamatan Makassar tersebut membuat Ibu Bendahara PPK tercemar dan olehnya itu stake holders yang berwenang di Kecamatan Makassar dapat memberikan "SANKSI" kepada Ketua PPK Kecamatan Makassar Bapak Zainuddin atas tindakan yang dilakukannya dengan penuh sadar dan kesengajaan memberikan keterangan palsu pada awak media, sehingga beredar berita yang tidak akurat di hari selasa, tanggal 14 Mei 2024 pukul 13.00 wita
Liputan : MhiLina, SE