Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH pada upacara di Lapas Kelas 1 Makassar pada Sabtu, 17 Agustus 2024
Dalam sambutannya, Prof Zudan menyatakan, bahwa dirinya hadir mewakili Menteri Hukum dan HAM untuk menyerahkan remisi kepada para narapidana
Prof Zudan menyampaikan pesan kepada para warga bina'an agar menjadikan remisi ini sebagai motivasi untuk memperbaiki diri, karena waktu yang mereka habiskan di Lapas harus dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk introspeksi dan memperbaiki masa depan
Sebanyak 5.881 narapidana di Sulawesi Selatan menerima remisi dalam rangka perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan dari jumlah tersebut, 73 narapidana di nyatakan bebas setelah menerima Remisi Umum II (RU II)
Data dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mencatat bahwa sebanyak 5.808 narapidana lainnya diusulkan menerima Remisi Umum I (RU I). Mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman dengan rincian yang bervariasi yakni :
1. 659 narapidana mendapatkan remisi satu bulan
2. 1.150 narapidana menerima remisi dua bulan
3. 2.217 narapidana mendapatkan remisi tiga bulan
4. 1.029 narapidana, mendapatkan remisi empat bulan
5. 582 narapidana mendapatkan remisi lima bulan.
6. 171 narapidana menerima remisi enam bulan
Pemberian remisi ini diharapkan dapat membantu mempercepat integrasi mereka kembali ke masyarakat
Liputan : Mhi LINa, SE