Jurnalinti24.My.Id//Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kota makassar bersama pemerintah kota makassar menggelar kembali sosialisasi Peraturan daerah nomor 14 tahun 2019 tentang penataan pasar tradisional dan toko moderen yang berlangsung di hotel Royal bay, jalan sultan hasanuddin hari selasa, tanggal 18 Maret 2025, pukul 15.00 wita
Kegiatan ini merupakan bagian dari program soaialisai yang telah dirancang dalam anggaran tahun 2025 dan memasuki angkatan kedua ddengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya , sehingga diharapkan dapat dipahami dengan baik oleh pelaku usaha, pemilik toko moderen, pedagang pasar tradisional serta masyarakat luas
William menjelaskan bahwa, " Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan toko moderen agar tidak terjadi monopoli atau persaingan yang tidak sehat dan kita ingin memastikan agar pasar tradisional memiliki daya saing di tengah pesatnya perkembangan pusat perbelanjaan dan ritel moderen, " Ungkapnya
Sesi tanya jawab merupakan acara terakhir dalam rangkaian sosialisasi Perda No. 14 tahun 2019 sehingga diharapkan dapat berjalan dengan efektif dan menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar moderen dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat kota makassar
(Mhi LiNa, SE)