Posts

Aksi Unjuk Rasa Damai Koalisi Advokat Sulsel, Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terhadap Advokat Wawan Nur Rewa Di Kapolrestabes Makassar

Jurnalinti24news

 


Makassar– Aksi Unjuk Rasa Damai yang di lakukan oleh Koalisi Advokat Sulsel (KAS) di depan kantor kapolrestabes Makassar, pada hari jumat, tanggal 30 Mei 2025, pukul 10.00 wita

Koalisi melontarkan pernyataan sikap keras terhadap dugaan kriminalisasi yang dialami salah satu anggotanya yakni Advokat Wawan Nur Rewa.

Dalam orasinya KAS menilai aparat kepolisian telah bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip imunitas hukum yang melekat pada profesi advokat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kriminalisasi ini bermula dari pernyataan Wawan Nur Rewa di media online saat menjalankan tugas sebagai kuasa hukum ahli waris dalam sebuah sengketa dan Pernyataan tersebut disebut sebagai bentuk somasi terbuka yang sah secara hukum, namun justru berujung pada laporan polisi terhadap dirinya secara pribadi dengan dugaan pencemaran nama baik.

Dalam orasinya Wawan Nur Rewa mempertegas bahwa, “Ini bukan soal laporan atau undangan klarifikasi semata, tetapi bagaimana laporan itu bisa lolos di SPKT dan naik ke penyelidikan tanpa mempertimbangkan hak imunitas seorang advokat,” Bebernya

“Ini bisa menjadi preseden buruk jika Advokat yang sedang menjalankan tugas bisa dengan mudah dikriminalisasi, maka profesi advokat ke depan akan kehilangan independensinya. Padahal advokat, jaksa, hakim, dan polisi adalah bagian dari Catur Wangsa penegak hukum,” Tambahnya

Di mana Koalisi mempertanyakan profesionalisme penyidik yang tetap memproses laporan dengan Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM tertanggal 17 April 2025, meskipun telah ada klarifikasi baik secara tertulis maupun lisan dari pihak Wawan dan juga menilai langkah pelapor yang langsung membuat laporan tanpa menempuh hak jawab di media sebagai tindakan yang mencurigakan dan terkesan memiliki “bau istimewa”

Koalisi Advokat Sulsel menuntut tiga hal utama yakni  :

1. Pencabutan Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM secara hukum.
2. Pencopotan Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, dan Penyidik yang menangani kasus.
3. Penghentian segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat.

Pernyataan ini ditandatangani langsung oleh Advokat Wawan Nur Rewa, S.H. selaku Jenderal Lapangan dan Koalisi menyatakan siap melakukan langkah hukum dan aksi lanjutan bila tuntutan ini diabaikan, demi menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.(30/05/25) 

Liputan : Mhi Lina, SE