Posts

DESAK GUBERNUR, BUPATI DAN BKPSDM TINDAK TEGAS OKNUM ASN TERGABUNG DALAM LSM/ORMAS

Jurnalinti24news

KENDARI,ASN dilarang keras menjadi ketua LSM yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terutama karena potensi konflik kepentingan dan penggunaan wewenang ASN untuk kepentingan pribadi.

Meskipun tidak ada UU yang secara eksplisit melarang semua keanggotaan LSM, beberapa Peraturan Pemerintah, seperti PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, mengatur larangan bagi ASN untuk terlibat dalam organisasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau dianggap terlarang. 

Salah satu pemerhati lingkungan lingkup Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan sebuah postingan yang di duga ASN aktiv di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara menjabat sebagai Ketua Organisasi yang berkedudukan di Sulawesi Tenggara.

Dalam rilisan nya Ali pejuang akan melaporkan oknum ASN yang di duga terlibat masuk dalam LSM .

" Kami akan laporkan Ke gubernur, BKPSDM dan Bupati tentang oknum ASN yang berinisial H yang terlibat dalam pengurus LSM apalagi dia masuk sebagai Ketua, karena besar dugaan kami akan menjadikan kesempatan meraih kepentingan kepentingan nya, " Ujar Alfian 9/9/2025

Lanjut Ia ( Ali pejuang ), Ini negara adalah negara hukum harus taat kepada UUD 1945, dan kami akan ingatkan Kesbangpol baik kabupaten maupun provinsi agar berhati-hati dalam menerima atau mensahkan Ormas/LSM yang berbau PNS/ASN.

Sang aktivis ini dengan slogan Ali Pejuang , bukan merendahkan sesama profesi tapi mari taat pada aturan , jangan hanya ingin tampil melalaikan , Tidak segan segan kami akan layangkan surat aduan atas dugaan penyalahgunaan jabatan berdasarkan peraturan perundang undangan 

Redaksi=rasul