Makassar-Jurnalinti24. My.Id// Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang di beri tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, Dinas Sosial daerah Provinsi dan / atau Dinas Sosial Daerah Kabupaten / Kota untuk membantu penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan
Tepatnya hari selasa, tanggal 7 Oktober 2025, pukul 08.00.Wita, di hotel Royal Bay jalan Sultan Hasanuddin kota Makassar di gelar Rakor dan Evaluasi Kinerja Tenaga Sosial Kecamatan dengan Sub "Kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kewenangan Kabupaten / Kota
Hadir Kepala Dinas Sosial Kota Makassar H.A.Bukti Djufrie, SP, M.Si, Kepala Bidang (Kabid) Dayasos Dinsos Kota Makassar Elysa, SE, Ketua Forum TKSK SulSel Ir. A. Syamsari AS, Pemateri Rd. Zaky Miftahul Fasa, S.ST., S. Pd., M.Pd., M. Tr.,Sos, Ketua TKSK di 15 Kecamatan dan Perwakilan PSM di 153 Kelurahan di Makassar
Ketua Dayasos Dinsos kota Makassar Elysa, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa, " TKSK adalah salah satu pilar sosial strategis yang berfungsi untuk mendukung layanan Kesejahteraan sosial dan memiliki peran penting dalam pengabdian diri kepada masyarakat, " Ujarnya
Sedangkan Ketua Forum TKSK SulSel Ir. A. Syamsari, AS dalam sambutannya bahwa, "TKSK berdiri pertama kali pada tanggal 9 Oktober 2009 yang merupakan amanah dari UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dimana TKSK secara legalitas diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI. Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang kemudian di revisi dalam Permensos No. 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, "Bebernya
Di Akhir Rakor di tutup dengan Materi dari Pemateri Rd. Zaky Miftahul Fasa, S.ST., S. Pd., M.Pd., M. Tr.,Sos yang mengatakan bahwa, " Ada 12 PAS Sasaran Kemensos yakni, fakir miskin, Anak-anak rentan, Difabel, Lansia Terlantar Berpendapatan Rendah, Korban Bencana Perempuan Rentan, Bermasalah Sosial, Korban Napza dan HIV /AIDS, Korban Kekerasan, Warga Binaan, dan Afirmasis Khusus, " Ungkapnya
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan diharapkan dapat berperan serta dalam melakukan pendekatan kekeluargaan, membantu asesmen sosial keluarga, menghubungkan mereka dengan sekolah, akses layanan atau lembaga pendidikan non formal serta memberikan penguatan psikososial bagi ibu dan anak. (09/10/2025)
Liputan : Mhi LiNa, SE