Posts

Rp110 Miliar Lebih Tunggakan Pajak Diblokir, DJP Kalselteng Perkuat Penegakan Hukum

Jurnalinti24news

 



Sorotan Merah Putih. Com. 

Banjarmasin, 3 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan 

Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan kegiatan blokir serentak, 

pemindahbukuan (PBK), dan konseling tunggakan pajak pada 23–26 September 2025. 




Kegiatan ini dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng sebagai tindak lanjut dari dan sesuai prosedur sebagaimana diatur pada Peraturan 

Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.


Sebelum pelaksanaan blokir, prosedur penagihan dilakukan terlebih dahulu melalui 

penyampaian Surat Paksa. Setelah itu, Jurusita Pajak Negara (JSPN) menerbitkan Surat  Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) terhadap objek sita milik Penanggung Pajak. 


Objek sita mencakup barang bergerak maupun barang tidak bergerak, termasuk harta 

kekayaan yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan seperti deposito 

berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan. 


Penyitaan juga dapat dilakukan atas harta kekayaan yang dikelola Lembaga Jasa Keuangan 

sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan lainnya, maupun entitas lain.


Sebagai langkah 

awal dari penyitaan, JSPN melakukan pemblokiran atas harta kekayaan penanggung pajak yang berada pada Lembaga-lembaga tersebut.


Dalam kegiatan blokir serentak kali ini, tercatat sebanyak 121 rekening milik Wajib 

Pajak/Penanggung Pajak diblokir melalui kerja sama dengan 16 Bank, dengan total nilai 

tunggakan pajak yang menjadi dasar pemblokiran mencapai Rp110.298.023.154 (seratus 

sepuluh miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta dua puluh tiga ribu seratus lima puluh 

empat rupiah).


Harta kekayaan yang telah diblokir dapat digunakan sebagai pembayaran atas utang pajak beserta biaya penagihan pajak.


Pemanfaatan dana tersebut dilakukan dengan pengajuan 

permohonan penggunaan harta kekayaan. 


KPP menyampaikan permintaan pencabutan 

blokir sekaligus permintaan pemindahbukuan kepada Lembaga Jasa Keuangan, khususnya 

sektor Perbankan maupun Lembaga terkait lainnya, agar dana yang diblokir dapat langsung digunakan untuk melunasi kewajiban pajak.


Selain tindakan tersebut, Kanwil DJP Kalselteng juga menempuh pendekatan edukatif dan persuasif melalui program konseling tunggakan pajak.


Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam menyelesaikan 

tunggakan. Beberapa Wajib Pajak hasil konseling telah melunasi sebagian ketetapan, 

sementara lainnya berkomitmen menyelesaikan kewajiban melalui pembayaran bertahap 

hingga akhir tahun 2025.


Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyampaikan, kegiatan blokir,  pemindahbukuan, dan konseling tunggakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan 

kebijakan perpajakan tahun anggaran 2025 yang diarahkan untuk memperkuat penegakan 

hukum. “Berbagai langkah penegakan hukum terus Kami laksanakan, melalui ini tidak hanya 

mengamankan penerimaan Negara, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan 

kepatuhan pajak jangka panjang. Selain itu juga memberikan keadilan kepada Wajib Pajak 

yang sudah patuh,” jelasnya. 


Kanwil DJP Kalselteng berkomitmen mengoptimalkan 

penerimaan Negara dan mendukung pencapaian target pajak yang diamanahkan.