Posts

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SULSEL WAJIBKAN PEMENUHAN PENDIDIKAN AGAMA SESUAI KEYAKINAN MURID

Jurnalinti24news




Makassar, 8 Desember 2025 — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/17596/DISDIK tentang pemenuhan hak pendidikan agama bagi peserta didik pada SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta. Edaran ini menegaskan kewajiban sekolah memberikan pembelajaran agama sesuai agama yang dianut masing-masing murid.

Kebijakan ini diterbitkan setelah ditemukan sejumlah sekolah, khususnya swasta, yang belum menyediakan pendidikan agama sesuai keyakinan murid. Hal ini bertentangan dengan hak konstitusional peserta didik dan peraturan nasional terkait pendidikan agama.

Pokok Kebijakan

1. Sekolah wajib menyediakan guru agama yang seagama dan linier dengan agama murid.

2. Jika terdapat minimal 15 murid seagama, sekolah harus mengangkat guru agama tersendiri.

3. Jika jumlah murid kurang dari 15, sekolah tetap wajib memfasilitasi pembelajaran melalui kerja sama dengan sekolah lain atau lembaga keagamaan resmi, dan nilai yang diberikan harus masuk Dapodik serta Rapor.

4. Sekolah dilarang memaksa murid mengikuti pelajaran agama yang tidak sesuai keyakinannya atau membiarkan murid tanpa pelajaran agama.

5. Seluruh kepala sekolah wajib memperbarui data agama murid dan ketersediaan guru agama, serta melapor ke Cabang Dinas maksimal satu bulan sejak edaran diterbitkan.

Sanksi

Sekolah yang tidak mematuhi edaran ini akan dikenai sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin operasional.

Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan mengimbau seluruh sekolah untuk segera menindaklanjuti edaran ini demi menjamin hak pendidikan agama setiap peserta didik secara adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (di kutip) 

Liputan : Mhi LiNa, SE