Makassar, 12 Februari 2026 – Pasca pelantikan pejabat eselon IV lingkup Pemerintah Kota Makassar oleh Wali Kota Munafri Arifuddin baru-baru ini, Lurah Kaluku Bodoa yang baru, Alwan Januar, S.IP, langsung melakukan konsolidasi lapangan.
Pada hari ini, Kamis (12/2), Alwan menegaskan komitmennya untuk mengawal tiga program prioritas di wilayah Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, yakni penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), optimalisasi Urban Farming, dan penggiatan kembali budaya "Sabtu Bersih".
1. Penataan dan Penertiban PKL
Menindaklanjuti instruksi Pemerintah Kota Makassar mengenai pengembalian fungsi fasilitas umum, Alwan Januar menyatakan akan melakukan pendekatan persuasif terhadap PKL yang menggunakan trotoar dan bahu jalan di wilayahnya.
"Kami tidak melarang warga mencari nafkah, namun estetika kota dan hak pejalan kaki harus tetap diutamakan. Penertiban akan dilakukan sesuai prosedur agar wilayah Kaluku Bodoa lebih tertata," ujar Alwan saat meninjau titik-titik rawan kemacetan akibat lapak liar.
2. Penguatan Urban Farming (Pertanian Perkotaan)
Sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan kota, Alwan akan mendorong seluruh Ketua RT dan RW di Kaluku Bodoa untuk mensukseskan program Urban Farming.
"Kami akan memaksimalkan lahan sempit di gang-gang pemukiman (lorong) dengan tanaman produktif. Ini bukan sekadar penghijauan, tapi solusi ekonomi bagi rumah tangga di Kaluku Bodoa," tambahnya. Pemerintah Kota Makassar sendiri telah menyiapkan berbagai skema bantuan untuk mendukung inisiatif ini.
3. Revitalisasi Sabtu Bersih
Untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengantisipasi genangan air, Alwan Januar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengaktifkan kembali kerja bakti rutin melalui program "Sabtu Bersih". Fokus utama adalah pembersihan drainase dan pengangkutan sampah yang menghambat aliran air, sejalan dengan upaya mitigasi banjir di Kecamatan Tallo.
Alwan Januar berharap sinergi antara pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, dan warga dapat membawa perubahan signifikan bagi wajah Kelurahan Kaluku Bodoa
Liputan : Mhi LiNa, SE