Makassar, 13 April 2026 – Persekutuan gereja-gereja dan Lembaga-Lembaga Injil Indonesia) Sulawesi Selatan sukses menyelenggarakan kegiatan "Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama dan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006". Acara yang berlangsung di Aula Gereja Mawar Sharon (GMS) Makassar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum serta mempererat tali persaudaraan lintas iman di Kota Makassar.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber berkompeten dari unsur pemerintah dan lembaga keagamaan untuk membedah prosedur pendirian rumah ibadah agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Bertindak sebagai Moderator Pdm Andi Mulyadi Sapan dengan 3 orang Pemateri Narasumber yakni :
1. Dr. Ir. Fatur Rohim, SH, MH (Kesbangpol Kota Makassar):
Menekankan pentingnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ia menjelaskan bahwa pemerintah kota berkomitmen memfasilitasi hak beribadah setiap warga negara, namun harus dibarengi dengan pemenuhan syarat administratif untuk mencegah potensi konflik sosial di kemudian hari.
2. Pdt. Merpati Sampe Lembang (Perwakilan Kementerian Agama Kota Makassar):
Memaparkan nilai-nilai moderasi beragama. Ia menegaskan bahwa ketaatan terhadap PBM No. 9 & 8 Tahun 2006 adalah bentuk kepatuhan umat terhadap hukum negara (tata kelola administrasi gereja) sekaligus upaya menjaga keseimbangan hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain.
3. Atop Sanrangan (Perwakilan FKUB Kota Makassar):
Menjelaskan secara teknis alur verifikasi lapangan. Beliau menggaris bawahi syarat dukungan 90 jemaat dan 60 dukungan warga setempat (KTP). FKUB berperan memastikan validitas dukungan tersebut melalui dialog dan musyawarah agar keberadaan rumah ibadah mendapat restu dan keharmonisan dari lingkungan sekitar.
Komitmen PGLII dan GMS Makassar
"Kami ingin memastikan setiap gereja di bawah naungan PGLII termasuk GMS Makassar, berdiri dengan landasan hukum yang kuat dan hubungan sosial yang sehat dengan masyarakat," Tuturnya.
Pihak Gereja Mawar Sharon Makassar menyatakan apresiasinya atas inisiatif PGLII. Dialog ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjadikan rumah ibadah sebagai pusat kedamaian dan perekat kerukunan di Kota Makassar.
Mhi LiNa, SE