Postingan

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Satpas Prototype Polrestabes Makassar Resmi Meluncurkan Layanan Penerbitan SIM C1

Jurnalinti24news




Makassar, 21 Mei 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar resmi membuka layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bertempat di Gedung Satpas Prototype Polrestabes Makassar, Jalan Batua Raya, Kota Makassar. 

Layanan baru ini diresmikan langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana. Kehadiran klasifikasi SIM khusus ini bertujuan meningkatkan kompetensi, ketertiban, serta keselamatan para pengendara motor besar (moge) di jalan raya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa penerapan SIM C1 di Makassar dilaksanakan secara bertahap. Kebijakan ini disesuaikan dengan kesiapan sistem teknologi, sarana ujian praktik yang modern, serta kesiapan petugas penguji di Satpas Prototype.

"Masyarakat Kota Makassar yang mengendarai motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc sudah bisa mengurus SIM C1. Pengendara motor gede membutuhkan keterampilan yang berbeda dibandingkan motor biasa, sehingga diperlukan klasifikasi kompetensi khusus demi menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan," Ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kapolrestabes Kombes Pol Arya Perdana menjadi dua orang pertama di Makassar yang mengantongi SIM C1 setelah menguji langsung lintasan praktik di lokasi. Wali Kota juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya komunitas motor, untuk segera menyesuaikan dokumen berkendara mereka.

"Saya mengajak rekan-rekan di komunitas otomotif dan pengguna motor di atas 250 cc untuk segera membuat SIM C1. Langkah ini krusial untuk menegakkan disiplin berlalu lintas. Ke depan, Pemerintah Kota Makassar bersama Kepolisian juga akan memperkuat edukasi keselamatan jalan, termasuk pengawasan ketat terhadap pengendara di bawah umur," Jelas Munafri Arifuddin.



Ketentuan dan Syarat Pengurusan SIM C1Bagi masyarakat Kota Makassar yang ingin melakukan permohonan penerbitan SIM C1 di Satpas Prototype, wajib memenuhi ketentuan berikut:

Persyaratan Utama: Pemohon wajib telah memiliki SIM C biasa minimal selama 12 bulan (1 tahun) sejak tanggal penerbitan.

Kapasitas Kendaraan: Diperuntukkan khusus bagi pengemudi roda dua berkapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.

Persyaratan Administrasi: Membawa KTP asli, fotokopi KTP, SIM C asli, serta surat keterangan sehat jasmani dan psikologi dari lembaga resmi yang ditunjuk.

Ujian Kompetensi: Mengikuti dan lulus serangkaian ujian teori berbasis komputer dan ujian praktik menggunakan motor uji standar cc besar di lintasan Satpas.

Layanan penerbitan SIM C1 ini sudah dibuka secara umum setiap hari kerja di loket pelayanan Satpas Prototype Polrestabes Makassar. Pendaftaran dan informasi antrean berkala juga dapat diakses masyarakat secara daring guna mempermudah proses transparansi pelayanan publik yang cepat, akuntabel, dan humanis.

Mhi LiNa, SE