JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.126/PUU-XXIV/2026 yang meminta pembentuk undang-undang untuk segera melakukan pembaruan terhadap UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya terkait tata kelola organisasi advokat akan dapat dilaksanakan? Apakah waktu yang diberikan MK untuk melakukan pembaruan terhadap UU Advokat dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan akan mencukupi waktunya? Apakah para pimpinan advokat atau para advokat akan legowo, saling bisa bertoleransi, berempati, berbesar jiwa, saling menghargai serta kompak untuk mewujudkan profesi advokat yang berkualitas, berintegritas dan terhormat (officium nobile)?
Terlepas dari pertanyaan-pertanyaan tersebut yang hanya akan dapat dijawab oleh sejarah, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid memberikan appresiasi terhadap putusan MK tersebut dan menganggapnya sebagai momentum penting untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh guna memperkuat kualitas penegakan hukum, meningkatkan akuntabilitas profesi, serta memperluas akses bagi para pencari keadilan (justice seekers).
Oleh Sebab itu, DePA-RI mengusulkan agar revisi UU Advokat berlandaskan pada tiga prinsip utama yakni perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi profesi advokat sebagai penegak hukum dan peningkatan akuntabilitas profesi melalui pengawasan yang transparan dan efektif.
"Berikut beberapa usulan DePA-RI yang dapat didiskusikan sebagai berikut; Pertama: Rekonstruksi advokat sebagai Constitutional Officer. Selama ini advokat dipahami semata-mata sebagai profesi privat. Padahal, secara konstitusional, Pasal 24 UUD 1945 menempatkan penegak hukum (advokat) sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan dalam rangka menata dan menjamin sistem peradilan yang merdeka (Lihat Pasal 24(1). Sebab itu, dapat dimengerti mengapa para founding fathers, pendiri bangsa yang bergelar Meester in de Rechten (Mr.) juga seorang jurist atau advokat. Sebut misalnya Mr. Mohammad Roem, tokoh utama dalam Perjanjian Roem-Roijen. Dalam peran publiknya, Roem juga pernah menjabat sebagai Menlu dan Mendagri. Juga Mr. Kasman Singodimedjo yang pernah menjadi Jaksa Agung. Mohammad Yamin, anggota BPUPKI serta tokoh penting dalam diskusi soal dasar negara. Ahmad Subardjo sebagai Menlu, Johannes Latuharhary anggota BPUPKI dan PPKI serta delegasi Perundingan Roem-Roijen, AA Maramis anggota BPUPKI dll. Kontribusi publik mereka juga tercatat harum dalam sejarah bangsa ini," ungkap Ketum DePA-RI Tahir Musa Luthfi Yazid pada Selasa 23-06-2026 di Jakarta
Sebab itu, Luthfi Yazid menawarkan:
1. Advokat harus diposisikan sebagai constitutional legal profession;
2. Fungsi advokat bukan hanya membela klien tetapi menjaga due process of law, turut mewujudkan free and impartial tribunal;
3. Kedudukan advokat disejajarkan secara fungsional dengan hakim, jaksa, dan penyidik sebagai pilar penegakan hukum.
Oleh karena itu, jika pemerintah mengetahui konsep tersebut maka implikasinya atau konsekuensi logisnya adalah organisasi advokat yang diakui oleh negara harus memiliki:
1. Standar etik nasional tunggal;
2. Standar pendidikan nasional tunggal;
3. Sistem pengawasan nasional yang independen.
"Kedua: DePA-RI juga mengusulkan dibentuknya semacam National Bar Council sebagai gagasan untuk menindaklanjuti putusan MK RI, PUU/No126/2026. Inilah gagasan DePA-RI yang memperkuat tindak lanjut putusan MK tersebut sekaligus untuk mengatasi akar masalah yang dihadapi pemerintah dan masyarakat, yaitu terfragmentasinya organisasi advokat. Solusinya bukan memberangus kebebasan berserikat, melainkan membentuk lembaga independen atau semi- independen yang berfungsi sebagai regulator profesi advokat nasional," ulasnya
"Arah ini juga sejalan dengan pertimbangan MK mengenai perlunya tata kelola yang proporsional, terintegrasi, independen dan akuntabel. Jikapun kita menganut multibar, ini konstitusional, artinya sekalipun organisasi advokat bersifat multibar, tetapi fungsi regulator advokat harus berada pada satu lembaga nasional," tambah Ketum DePA-RI
Bentuknya dapat dipilih baik berupa Majelis maupun Dewan, namun tujuannya adalah membuat Suatu Lembaga Independen sebagai regulator profesi advokat nasional yang mencakup:
1. Registrasi advokat nasional;
2. Sertifikasi profesi;
3. Pendidikan profesi;
4. Disiplin dan etik;
5. Database advokat nasional.
Dewan atau Majelis ini anggotanya bisa dari unsur perwakilan organisasi advokat, akademisi hukum, tokoh masyarakat, mantan penegak hukum, yang semuanya harus memiliki rekam jejak baik dan berintegritas;
Beberapa model sistem seperti di UK, USA, Bar Council of England and Wales atau Law Society of Singapore, Malaysian Bar Association, All China Lawyers Association (ACLA), atau Japan Federation of Bar Association (JFBA) dapat dipertimbangkan untuk diadopsi.
"Ketiga, selain persoalan di atas, persoalan serius lainnya adalah pengakuan lintas organisasi, oleh karena itu, perlu dibangun One Lawyer-One License-One National Registration System, sehingga setiap advokat memiliki Nomor Induk Advokat Nasional, terdaftar dalam sistem nasional, dan dapat berpraktik di seluruh Indonesia. Sistem registrasi advokat nasional yang terintegrasi dan dapat diakses oleh masyarakat adalah bentuk transparansi profesi. Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status, kompetensi, serta rekam jejak profesi advokat yang akan memberikan pelayanan hukum kepada mereka," terangnya
"Keempat: Untuk mengatasi persoalan etik dan hukum yang seringkali menimpa para advokat, seperti kasus mafia perkara, conflict of interest, contempt of court, penyalahgunaan profesi, advokat fiktif, dan lain-lain, maka perlu dibentuk semacam National Disciplinary Board yang independen, transparan, akuntabel, responsible, dan berintegritas," tutur Tahir Musa Luthfi Yazid
Eksistensi National Disciplinary Board ini harus dilengkapi dengan kewenangan menjatuhkan sanksi teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi. Penegakan kode etik yang independen, professional dan akuntabel adalah sebuah cara untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat sekaligus sebagai sarana menjaga kehormatan profesi advokat.
"Last but not least, revisi UU Advokat perlu mengakomodasi perkembangan teknologi, Artificial Intelligent (AI), dan digitalisasi sistem hukum melalui integrasi data advokat secara nasional, penguatan Pendidikan hukum berbasis teknologi, serta penyesuaian profesi advokat terhadap tantangan hukum di era digital," tutup Ketum DePA-RI kepada awak media. (Megy)