Konsumen Minta Kejelasan dan Perlindungan Hukum Terkait Alih Kelola Pembiayaan
Makassar, 29 Agustus 2026 – Konsumen pembiayaan kendaraan roda dua di Kota Makassar mengeluhkan pengalihan pengelolaan kredit dari *Perusahaan Mandala* ke *Adira Finance* yang beralamat di Jalan Pelita Raya, Makassar, Pengalihan ini terjadi sejak tanggal 1 Agustus 2026 dan dinilai menimbulkan kebingungan serta kerugian bagi konsumen.
Para konsumen mengaku tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas terkait mekanisme pengalihan, perubahan pembayaran, serta prosedur pengambilan dokumen seperti BPKB setelah pelunasan.
"Saya kaget tiba-tiba disuruh bayar ke Adira Finance dan tidak ada pemberitahuan resmi dari Mandala dan Bapak Adrian yang kerja di Mandala sudah memberi kesepakatan pembayaran pengambilan BPKB, namun ketika saya datang di kantor dan bertemu dengan PimCab Adira bernama Ibu Helda tiba-tiba ada perubahan pembayaran," Ujar konsumen yang enggan disebutkan namanya.
DAMPAK PENGALIHAN TERHADAP KONSUMEN ; Berdasarkan aduan yang diterima, beberapa poin yang dikeluhkan konsumen antara lain:
1. Kurangnya Transparansi - Tidak ada surat pemberitahuan resmi kepada seluruh debitur sebelum pengalihan dilakukan
2. Kebingungan Administrasi - Sistem pembayaran membuat konsumen harus menyesuaikan kembali
3. Kekhawatiran Status Kredit - Konsumen khawatir riwayat pembayaran sebelumnya tidak diakui oleh Adira Finance
Mewakili para konsumen, kami meminta kepada *Adira Finance Cabang Jalan Pelita Raya Makassar* dan *Perusahaan Mandala Finance* untuk:
1. Memberikan sosialisasi resmi dan tertulis kepada seluruh debitur terkait pengalihan ini
2. Menjamin seluruh riwayat pembayaran di Mandala tetap diakui dan tidak merugikan konsumen
3. Menyediakan posko pengaduan untuk menyelesaikan permasalahan konsumen dengan cepat
Tuntutan KONSUMEN ; "Mewakili para Konsumen, Kami hanya minta kepastian hukum. Jangan sampai konsumen yang taat bayar justru dirugikan karena urusan internal perusahaan," Tambah perwakilan Konsumen.
"Kami berharap *Otoritas Jasa Keuangan OJK Regional Sulawesi Selatan* dan pihak terkait dapat memfasilitasi mediasi antara konsumen dengan kedua perusahaan pembiayaan, agar hak-hak konsumen tetap terlindungi sesuai *UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen"
Harapan Penyelesaian ; Kami juga menghimbau seluruh konsumen yang terdampak agar menyimpan bukti pembayaran dan segera berkoordinasi dengan kantor Adira Finance di Jalan Pelita Raya untuk memastikan data kreditnya sudah teralihkan dengan benar.
Mhi LiNa, SE