Posts

Korupsi P.45 Prov.Sultra, Segera Mengirim Laporan Kepada Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi P.45 Untuk Tindak Lanjut Pelaporan ke KPK.

Jurnalinti24news

 Dinilai Rugikan Negara Puluhan miliar. Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti 

Jurnal Konut-linti24.com

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Prov. Sultra. Berencana akan melaporkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI, atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Menerbitkan Dokumen Persetujuan Penggunaan Koridor Di Kawasan Hutan Lindung (HL) Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dan Hutan Produksi (HP) di Yang Belum ber-Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). 


Sebelumnya, DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Prov.Sultra telah menyurati Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka meminta verifikasi sekaligus penyempurnaan terkait penerbitan dokumen persetujuan Penggunaan Koridor di dalam kawasan hutan lindung yang diberikan kepada PT. Indonusa Artha Mulia, padahal di wilayah tersebut penggunaan jalan koridor belum ber IPPKH dan berada di wilayah pertambangan WIUP PT.Antam, TBK UBPN Konawe Utara Blok Marombo.




Dalam rangka perolehan informasi yang terpadu dan berimbang, maka hal yang sama dilakukan oleh DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Prov. Sultra berupa melayangkan surat permintaan konfirmasi sekaligus penyempurnaan kepada PT. Antam, TBK UBPN Konawe Utara selaku pemilik izin konsesi WIUP terkait objek penerbitan dokumen persetujuan penggunaan lintas koridor oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara kepada PT. Indonusa Artha Mulia, memperoleh fakta bahwa PT. Antam, TBK tidak pernah memberikan persetujuan pengguganaan jalan koridor kepada PT. Indonusa Artha Mulia, dan meminta PT. Indonusa Artha Mulia untuk mengeluarkan bijih-bijih yang tersisa dari hasil penambangan ilegal sebelum IUP PT. Indonusa Artha Mulia terbit di Mineral One Data Indonesia. Fakta ini ditemukan saat Tim Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 melakukan investigasi sekitar bulan November 2023-Januari 2024.




Dari hasil verifikasi Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Wilayah Sultra kepada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dan PT. Antam, Tbk UBPN Konawe Utara menemukan adanya indikasi/dugaan kuat yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi dalam proses penerbitan dokumen persetujuan penggunaan lintas koridor di wilayah konsesi IUP PT. Antam, Tbk UBPN Konut. 


Dalam keterangan surat balasan konfirmasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara menyebutkan bahwa PT. Indonusa Arta Mulya telah memenuhi persyaratan yang ada pada SISPADU dan telah diverifikasi oleh Tenaga Teknis (back office) dan menerbitkan permintaan rekomendasi teknis kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.




Dari surat balasan tersebut diketahui yang menjadi dasar rujukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu:


A. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi;


B. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara.





Bahwa Keterangan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam surat balasan konfirmasi Nomor : 500.4.3.11/32 Tertanggal 09 Januari 2024, Kepada DPD LAKI P.45 Prov. Sultra terkait kelengkapan izin di dalam kawasan hutan dari pihak Pemohon PT.Indonusa Artha Mulia, BERTOLAK Belakang dengan Keterangan penyempurnaan PT.Antam,TBK UBPN Konut Nomor :014/GXK/00/2024 Perihal Jawaban Surat Tertanggal 27 Januari 2024 kepada DPD LAKI P. 45 Sultra, yang dimana PT Antam selaku pemilik Konsesi dan objek lokasi menggunakan jalan koridor. PT.Antam menerangkan bahwa area konsesinya blok Marombo belum memiliki IPPKH. Dan sampai saat ini belum melakukan perjanjian kerja yang sama kepada PT.Indonusa Artha Mulia, karena pertimbangan areal yang akan dilalui jalan Hauling masih berstatus kawasan hutan.




dasar/rujukan Dinas PTSP Prov Sultra yaitu Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021. Jika melihat dari Syarat dan Prosedur yang berlaku dalam peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tersebut tentang penerbitan dokumen persetujuan penggunaan Koridor di kawasan hutan lindung, DPD LAKI P.45 Prov.Sultra menilai Pihak DPM PTSP Prov.Sultra justru telah menyalahi ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 Tersebut, Juga Menghindari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, serta ketentuan Pasal 50 dan 78 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. 




Dari hasil peninjauan di atas DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Prov.Sultra menilai Pembukaan hutan lindung sebagai akses jalan lintas Pengangkutan. Tanpa ada persetujuan IPPKH adalah Kejahatan Serius dan Merugikan Negara.




Oleh karena itu, dengan kuatnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara, diduga telah menyalahgunakan wewenang serta telah melanggar ketentuan Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.




DPD LAKI P.45 Prov.Sultra mengambil sikap tegas untuk melanjutkan perkara tersebut pada proses pelaporan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan KPK RI. Guna mewujudkan Sultra Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Tim Media