Postingan

Dugaan Penyerobotan Tanah/Sawah Di Desa Mamminasa, Galesong Utara, Berakhir "Perdamaian" Di Polres Takalar

Jurnalinti24news

 

Takalar, 31 Agustus 2024

Berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/30/II/2023/SPKT POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI-SELATAN tanggal 13 Pebruari 2023 tentang Penyerobotan Tanah/Sawah yang atas nama Sitti Djumriah Maksud yang dilakukan oleh Saudara Abd. Salam Maksud sudah menemukan titik terangnya (penyelesaian) sekarang ini, dimana Penyidik Polres Takalar Bapak Sumarwan telah memediasi antara Pelapor (Sitti Djumria Maksud) dengan pihak Terlapor (Abdul Salam) pada hari kamis, tanggal 29 Agustus 2024, pukul 10.00 (pagi) wita, di kantor Polres Takalar

Adapun isi dari Surat Pernyataan Damai yakni :

1.Pihak Pertama (Sitti Djumria Maksud) dan pihak Kedua (Abd.Salam) bersepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan (damai) mengingat kedua belah pihak saudara kandung

2.Pihak Kedua (Abd.Salam) meminta maaf kepada pihak Pertama (Sitti Djumria Maksud) dan bersedia mengembalikan lokasi sawah milik pihak pertama (Sitti Djumria Maksud) dan berjanji tidak akan masuk untuk menggarap sawah atau meminta orang lain untuk menggarap sawah tersebut

3.Bahwa Pihak Pertama (Sitti Djumria Maksud) setelah Pihak Kedua (Abd.Salam) mengembalikan sawah tersebut dan pihak pertama (Sitti Djumria Maksud) tidak akan menuntut lagi Pihak Kedua (Abd.Salam) dengan alasan apapun terkait Laporan Polisi LP/B/30/II/2023/SPKT POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI-SELATAN tanggal 13 Pebruari 2023 yang telah Pihak Pertama Laporkan

4.Bahwa Pihak Pertama (Sitti Djumria Maksud) telah memaafkan Pihak Kedua (Abd.Salam) terhadap tindakan yang telah di lakukan oleh pihak kedua (Abd.Salam) 

5.Pihak Pertama (Sitti Djumria Maksud) bersedia mencabut Laporan Polisi LP/B/30/II/2023/SPKT POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI-SELATAN tanggal 13 Pebruari 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah yang telah pihak Pertama Laporkan

6.Bahwa kedua belah Pihak setuju atas Pernyataan yang telah di buat dan bilamana di kemudian hari salah satu Pihak tidak mengindahkan maka "siap untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku

Berdasarkan dari 6 point penting isi  "Surat Pernyataan Damai" tersebut diatas maka berakhirlah perkara antara Pihak Pertama (Sitti Djumria Maksud) dan Pihak Kedua (Abd.Salam) 

Dan ini sebagai bukti bahwa Kinerja Bapak Penyidik Polres Takalar beserta jajarannya patut di acungi jempol dan juga keluarga yang ada di Kalongkong, Bontomangape, Galesong, Makassar dan Perangkat Desa Mamminasa patut di apresiasi pula dengan baik

Di mana tenaga, pikiran dan waktu dalam pengumpulan bukti-bukti dan saksi-saksi  memerlukan waktu selama 18 bulan lamanya, terhitung sejak Pihak Pertama datang melapor di kantor Polres Takalar tanggal 13 Pebruari 2023 dengan Dugaan Penyerobotan Tanah/Sawah Di Desa Mamminasa, Galesong Utara dan sekarang Berakhir dengan "Perdamaian" Di Polres Takalar

Liputan : Mhi LiNa, SE