Posts

Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Kembali Berikan Keistimewaan Terhadap Terdakwa Ketua IPK Pancur Batu, Pengacara Korban : Kajari dan Kasi Pidum Harus Bertanggung Jawab..!!

Jurnalinti24news

 

*Peraturan Jaksa Agung Takditerge Kejari Deli Serdang..!! Terdakwa Ketua IPK Pancur Batu tak Digari, Dibiarkan Temui Massa dan Pakai Baju OKP..!!*


  

*Diperlakukan Istimewa Oleh Kejari Deliserdang, Peraturan Jaksa Agung Pun Dikangkangi, Ketua IPK Pancur Batu Perusak Dan Penganiaya Supir Truk PT Key Key Diistimewakan,Pakai Baju IPK Tangan Pun Tak Diborgol..!!*

*Kejaksaan Deliserdang Kembali Perlakukan Istimewa Terdakwa Ketua IPK Pancur Batu, Tangan Tak Diborgol Dipakaikan Baju IPK, Peraturan Jaksa Agung Terduga Tak Diterge..!!*





*Medan,* Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam kembali memberikan perlakuan istimewa kepada penipu dan pengrusakan truk PT Key Key Diamanta Sembiring yang juga ketua IPK Pancur Batu.


Informasi yang diterima alatak media, perilaku istimewa itu terjadi saat penipu berada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (1/8/2024) siang. 


Perilaku istimewa itu adalah penipu tidak diborgol, tidak memakai baju tahanan dan diberikan waktu oleh oknum petugas menjaga tahanan dari kejaksaan untuk memakai baju ormas IPK dan berfoto bersama dengan sejumlah warga yang memakai pakaian IPK setelah konferensi di gelaran.


Usai diberikan waktu berfoto itu, oknum jaksa yang menjaga tahanan itu langsung dibawa masuk ke dalam mobil dinas kejaksaan dan memakai baju tahanan.


Sayangnya, jaksa yang menangani kasus penipu bernama Daniel Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai adanya perlakuan istimewa dengan tidak diborgol terhadap penipu hanya mengatakan tidak tahu.


"Kalau itu saya tidak tahulah, coba tanyakan kepada petugas yang jaga penjagalah," terangnya.


Sama seperti yang diketahui, tindakan memberikan keistimewaan yang dilakukan jaksa kepada tahanan Diamanta Sembiring dengan tidak diborgol menimbulkan polusi.


Kuasa hukum korban penganiaya dan pengrusakan mobil PT Key Key bernama Suhandri Umar SH menegaskan bahwa jaksa melanggar peraturan kejaksaan tentang Prosedur pengawalan dan pengamanan tahanan.


“Dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-005/A/JA/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan dan pengamanan penjaga,” ungkapnya.


Menurut Umar, kejaksaan tidak memperbolehkan memberikan keistimewaan terhadap penipuan dengan cara tidak diborgol.


"Itu menunjukkan bahwa jaksa seperti berpihak terhadap penjahat. Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumut harus menindak jaksa di Lubuk Pakam atas perilaku istimewa yang diberikan kepada mereka kepada pencuri," tambahnya.


Kemudian, Umar juga mengaku bahwa Diamanta Sembari tidak dibor oleh kejaksaan sudah kedua kalinya. Sebelumnya terjadi Senin (15/7/2024) siang. Atas itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Kasi Pidum dan JPU harus bertanggung jawab.


“Pastinya, pimpinan di Kejaksaan Lubuk Pakam harus mempertimbangkan tanggung jawab atas adanya perlakuan khusus dengan tidak diborgolnya curang Diamanta,” terangnya.


Sebelumnya, Jaksa yang bertugas di Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut Lamria Sianturi ketika dikonfirmasi awak media mengenai tidak diborgolnya penipu mengatakan agar membuat laporan resmi.


"Silahkan membuat laporan resmi.jika sudah ada laporan itu maka akan ditindaklanjuti dengan memanggil jaksa jaksa yang diperintahkan," terangnya.


sama diketahui, Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya disidang atas kasus penganiaya dan pengrusakan mobil truk.


informasi yang didapat awak media, kelima pertengkaran ini diduga melakukan transmisi terhadap Ivan Sanzes dan Simon 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.


Ivan dianiaya dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melakukan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key. *(Tim)*



*Teks ​​foto : Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu tidak diborgol dan memakai baju IPK serta berfoto bersama beberapa pemuda memaknai baju IPK. (Istimewa)*