*Sumatera Utara,* Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan konferensi Praperadilan (Prapid) Dokter Paulus Yusnari Lian Saw. Sidang Prapid tahap ke-3 tersebut langsungkan di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (07/08/2024) pagi.
Sidang kali ini dipimpin oleh hakim ketua M. Nazir, SH., MH., sebagai hakim pengganti hakim sebelumnya, Nani Sukmawati, SH., MH., yang dikabarkan sedang sakit.
Pada pertemuan tersebut, para kuasa hukum Dokter Paulus membawa sejumlah bukti surat, dan menghadirkan Saksi fakta 2 orang serta ahli pidana forensik.
Mengawali keterangannya dihadapan hakim dan didepan personil Polda Sumut, dengan menjawab sejumlah pertanyaan para kuasa hukum Dokter Paulus, ahli pidana forensik Dr. Robintan Sulaiman, SH., MH., MA., MM., CLA., menyatakan, dalam hal menetapkan tersangka tidak boleh berasumsi, tidak boleh menggunakan analogi, dan ada prosedur yang harus diikuti.
Robintan menegaskan, pemanggilan terhadap terlapor merupakan bagian prosedur yang harus diikuti oleh penyidik Kepolisian.
“Terkait penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka harus memenuhi semua prosedur, jika tidak dipenuhi maka mal administrasi namanya dan tidak berkekuatan hukum,” tegas Robintan yang juga merupakan Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu.
Sementara kepada hakim, para kuasa hukum yang dipimpin oleh Mahmud Irsad Lubis, SH., menceritakan bahwa Dokter Paulus tidak pernah diberi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), bahkan klien mereka tidak pernah dipanggil sebagai terlapor dan malah langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.
Terkait Dokter Paulus yang diklaim melakukan pengrusakan seng bekas diatas tanah miliknya dan ditersangkakan dengan pasal 406 KUHP oleh Polda Sumut, Robintan menyatakan, Dokter Paulus tidak tergolong melakukan tindak pidana pengrusakan. Sebab yang termasuk pasal 406 KUHP, sipelaku harus tidak memiliki hubungan hukum, kalau ada hubungan hukumnya bukan merupakan pengrusakan.
"Seperti saya misalnya merusak rumah saya sendiri kan boleh, tetapi kalau namanya pengrusakan itu adalah bila objek itu tidak ada hubungan dengan si pelaku. Contoh misalnya, saya di pengadilan ini kursinya ini kan bukan punya saya, terus saya rusak itu baru 406, tapi kalau kursi itu punya saya dan pengadilan ini punya saya itu tidak bisa melanggar pasal 406," jelas ahli pidana forensik yang sebelumnya merupakan Saksi ahli Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
Dijumpai usai memberikan keterangannya sebagai ahli pidana forensik, Robintan kepada awak media kembali menegaskan bahwa penyidik Kepolisian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak boleh melangkahi salah satu prosedur.
Disinggung terkait tidak adanya upaya Polda Sumut dalam menerapkan Restorative Justice pada laporan Go Mei Siang yang menersangkakan Dokter Paulus, Robintan menyatakan, pada awalnya Polda Sumut dapat melakukan restorative justice yang juga merupakan anjuran Kapolri itu.
“Harusnya kasus-kasus kecil di RJ kan,” tutupnya.
Sementara itu, Mahmud didampingi rekannya, Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, SH, Muhammad Nasir Pasaribu, SH, dan Ibrohimsyah, SH, kepada awak media mengatakan, Polda Sumut terlalu prematur dalam melakukan penetapan tersangka terhadap klien mereka.
Bahwa tindakan-tindakan penyidik Polda Sumut dalam hal ini Unit Krimum yang telah menetapkan klien kami sebagai tersangka itu tanpa didahului dengan penyampaian SPDP sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK 130 tahun 2015 dan tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK nomor 21 tahun 2014 dan tindakan-tindakan itu tergolong mal administratif dan cacat hukum,” ujar Mahmud.
Keterangan Robintan diruang sidang, Mahmud yakin dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan Prapid Dokter Paulus.
“Kami berharap dengan bukti ini hakim Praperadilan bisa membaca suasana dan tanpa ragu meyakinkan, memutus dan mengabulkan permohonan Praperadilan ini sehingga menetapkan tersangka atas diri Dokter Paulus itu dinyatakan batal demi hukum,” kata Mahmud.
Untuk meyakinkan hakim memutus dan mengabulkan permohonan Prapid tersebut, terpantau pada konferensi itu para kuasa hukum juga menyerahkan salinan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan Parpid yang dimohonkan Pegi Setiawan pada kasus yang baru-baru ini menjadi perbincangan publik. *(Tim)*