Posts

DI SINYALIR FAUZIAH POTUTU SEBAGAI BENDAHARA UMUM DI RELAWAN ABRI-1 SUL-SEL TIDAK KOOPERATIF

Jurnalinti24news


Makassar, 21 September 2024 - Milad / Deklarasi yang di laksanakan di hotel W-Three tanggal 21 Maret 2023 pukul 10.00 wita saat itu berlangsung meriah karena di hadiri oleh para Petinggi ABRI 1 (Anis Baswedan Republik Indonesia Bersatu), para Pengurus ABRI-1 Sul-Sel dan para tamu undangan dari organisasi lainnya

Terlaksananya Milad / Deklarasi ABRI-1 saat itu di hotel W-Three atas perintah Ketua ABRI-1 Sul-Sel yakni Ibu Herawati agar meminjam uang untuk Biaya Milad / Deklarasi di hotel W-Three, lalu salah satu anggota dari ABRI-1 Sul-Sel bernama Marlina berhasil mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dari orang lain

Lalu ibu Fauziah Potutu, SE selaku Bendahara Umum di ABRI-1 Sul-Sel meminta uang sebesar Ro.7.000.000,- tersebut dari Marlina melalui telepon whatsapp sebanyak 3 kali dengan berucap, " Lina, kasi saya itu uang yang sudah kamu pinjam dan jangan berikan pada ibu ketua, karena kalau uang pinjaman tersebut ibu Hera yang pegang maka akan habis, " Ucap ibu Fauziah Potutu, SE pada Marlina sebanyak 3 kali melalui telpon whatshap

Setelah berjalan 1 bulan usainya acara Milad / Deklarasi ABRI-1 Sul-Sel maka Marlina pun menagih uang yang telah di pinjamnya pada Ibu Hera selaku Ketua ABRI-1 Sul-Sel, namun Ibu Hera "berkelik" dan "tidak mau membayar" utang Milad / Deklarasi tersebut krn "bardalih" bahwa uang pinjaman  itu bukanlah ia yang pegang dan malah menyuruh Marlina untuk menagih Uang Pinjaman itu pada Bendahara Umum karena yang memegang uang sebesar Rp. 7.000.000,- yakni Ibu Fauziah Potutu, SE

Berjalan 8 bulan lamanya terhitung dari tanggal 21 Maret 2023 akhirnya Marlina melapor di Polsek Ujung Pandang (Laporan Polisi Nomor LP/B/136/X/2023/SPKT/Polsek Ujung Pandang /Polrestabes Makassar/Polda Sul-Sel, tanggal 11 Oktober 2023) karena Ibu Fauziah Potutu, SE tidak ada upaya yang di lakukannya selaku Bendahara Umum di ABRI-1 Sul-Sel untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut, bahkan setiap kali Marlina berkomentar dan mengingatkan pinjaman uang Milad di grup, malah Ibu Fauziah Potutu, SE langsung menghapusnya dan Marlina di keluarkan di grup ABRI-1 Sul-Sel bahkan nomornya Ibu Marlina pun telah di blokir oleh Ibu Fauziah Potutu, SE

Dan Ibu Fauziah Potutu,SE sempat menjalankan  List sumbangan pada para pengurus dan anggota ABRI-1, namun hingga sekarang tidak berjalan dan tidak ada pembubaran Panitia acara Milad / Deklarasi ABRI-1 dan tidak ada pula Laporan Pertanggung Jawaban Ibu Fauziah Potutu, SE selaku Bendahara Umum di ABRI-1 Sul-Sel hingga sekarang

Harapan Pelapor agar Penyidik Polsek Ujung Pandang yakni Bapak Heru untuk segera memanggil si Terlapor Ibu Fauziah Potutu, SE guna di mintai keterangannya dan di pertemukan dengan si Pelapor Marlina, karena mengingat bahwa Pinjaman uang yang sudah berjalan 19 bulan lamanya dan belum juga terbayarkan hingga sekarang, sedangkan si Pelapor sudah mendatangkan 2 orang saksi untuk di mintai keterangannya di kantor Polsek Ujung Pandang, dimana ke 2 orang saksi itulah yang melihat langsung si Pelapor menyerahkan uang pinjaman biaya Milad di hotel W-Three  pada Ibu Fauziah Potutu, SE, dan si Pelapor juga mempunyai bukti Kwitansi penyerahan uang pinjaman  yang di tanda tangani Ibu Fauziah Potutu, SE dan bukti List nama Sumbangan yang telah Ibu Fauziah Potutu, SE tidak jalankan hingga sekarang serta foto saat beberapa Pengurus ABRI-1 Sul-Sel di rumahnya Ibu Fauziah Potutu, SE saat membahas uang pinjaman Milad  tersebut. 



Liputan  : Mhi LiNa, SE