Posts

Polres Gowa Ungkap 62 Kasus Narkoba Dan 83 Orang Tersangka Di Amankan

Jurnalinti24news

 

Gowa - Konferensi Pers hasil pengungkapan penyalahgunaan tindak pidana narkotika telah di gelar di kantor Mapolres Gowa, oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Gowa pada hari senin, tanggal 26 Mei 2025, pukul 16.00 wita

Selama periode pengungkapan kasus narkotika mulai dari tanggal 10 April - 25 Mei 2025 telah menetapkan 83 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti narkoba dari berbagai jenis.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat rilis di Mapolres Gowa menerangkan bahwa,"Jajaran kita berhasil melakukan pengungkapan penyalahgunaan obat-obat terlarang dan narkoba sebanyak 62 kasus dengan 83 tersangka dan kita amankan Sabu sebesar 150 gram, tembakau sintetis serta 311 butir obat daftar G," Ungkapnya

Dengan pengungkapan kasus peredaran kasus narkotika tersebut, total nominal jika dikalkulasi dengan nilai rupiah sebesar kurang lebih 300 jutaan dan dapat diperkirakan bisa menyelamatkan jiwa sebanyak 625.941 orang, sehingga jumlah rincian tersangka, dimana laki-laki dewasa sebanyak 72 orang, perempuan dewasa 4 orang, dan anak di bawah umur sebanyak 7  orang.

"Dan (tersangka) masuk kategori pengedar sekitar 70 persen dan sisanya adalah pemakai, sehingga yang kami amankan tentu memiliki jaringan berbeda-beda, " Bebernya pada wartawan saat pres rilis beserta barang bukti dan tersangkanya.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini mengatakan, jika pihaknya akan terus melakukan pengejaran secara intensif termasuk mengembangkan jaringan-jaringan pelaku atau bandarnya yang jauh lebih besar, karena perbandingan pengungkapan kasus pada bulan Februari-Maret 2025 sebanyak 52 kasus, sedangkan bulan April-Mei 2025 mengalami peningkatan sebesar 62 kasus narkotika.

Pada kesempatan yang sama Kasat Narkoba


Polres Gowa Iptu Syarifuddin menambahkan," Terkait dengan penangkapan anak di bawah umur yang berusia 16 tahun dari hasil penyelidikan, mereka hanya ingin coba-coba serta ingin merasakan barang haram tersebut dan motif dari pada para pengguna maupun pengedar ini mereka menggunakan media sosial, dalam hal ini Instagram (untuk mendapatkan narkoba)," Terangnya

"Jadi untuk (rehabilitasi) pengguna yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, kami melakukan yang namanya asesmen, dimana kami bermohon ke pihak BNN-P Sulsel untuk dilakukan asesmen dan hasil dari pada rekomendasi tersebut akan dilakukan rehab," Tutupnya (26/05/25) 

Liputan : Mhi Lina, SE