Makassar - Jurnalinti24. My.Id// Tenaga Kesejateraan Sosial Masyarakat (TKSK) Kota Makassar menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muslub) Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) yang berlokasi di gedung kantor Walikota ruangan "Sipakalebbi", jalan Ahmad Yani Kota Makassar, pada hari kamis tanggal 4 September 2025, pukul 13.00 wita
Turut hadir dalam acara MUSLUB yakni Kadis Sosial Kota Makassar H. Andi Bukti Djufrie, SP., M.Si , Koordinator TKSK Kota Makassar, para pengurus PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) dari 15 kecamatan di kota Makassar
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar H. Andi Bukti Djufrie, SP., M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa, " Terselenggaranya Musyawarah Luar Biasa IPSM (Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat) ini di inisiasi oleh Dinas Sosial Makassar, sehingga kami menyediakan fasilitas dan dengan adanya IPSM Kota Makassar yang secara resmi dan berbeda dengan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) bentukan periode sebelumnya dan dengan terpilihnya Ketua IPSM di acara MUSLUB ini diharapkan saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam pelayanan sosial nantinya, "Ungkap Kadis Sosial Kota Makassar
Seperti kita ketahui bahwa Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) merupakan relawan sosial sebagai salah satu sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang mempunyai kesempatan untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 telah mengamanahkan kepada Pemerintah, dunia usaha, dan sebagai masyarakat untuk bersinergi dalam melaksanakan pembangunan kesejahteraan masyarakat
Di akhir acara terpilih bapak Ahmad Nasrullah sebagai ketua IPSM (Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat) periode 2025-2030 sehingga diharapkan merupakan tempat koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi dan pengalaman serta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis di bidang Kesejahteraan Sosial.
Sehingga dalam pelaksanaan program kerjanya tentu tetap dalam pembinaan dan sinergitas dengan Dinas Sosial atau kelembagaan lainnya agar tujuan terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan sosial dapat terwujud dengan cepat dan tepat. (5/9/25)
Lp : Mhi LiNa, SE