Postingan

DIDUGA BENNY PHIE LAKUKAN ANCAMAN PEMBUNUHAN ; CHRISTIANTO GUNAWAN LAPOR DI POLDA SULSEL

Jurnalinti24news

 


Makassar - Pengusaha asal Makassar, Christianto Gunawan (Anto) resmi melaporkan relasinya atas nama Benny Phie (BP) ke Polda Sulawesi Selatan. Anton mengaku mendapat teror dan intimidasi dari terlapor yang membuatnya tidak nyaman.

Anto tiba di Polda Sulawesi Selatan pada hari Kamis, tanggal 20 November 2025, siang, didampingi Ketua DPD LBH LIRA Sulsel, Ryan Latief serta sejumlah pengurusnya. 
“Saya diteror, sehingga terancam, bahkan terhina oleh tindakan BP, beliau melakukan intimidasi bahkan sudah sampai pada pencemaran nama baik,” Tutur Anto dalam keterangan tertulisnya, pada hari Jumat, tanggal 21 November 2025.

Dalam laporan tersebut, Anto mengaku diancam dibunuh oleh BP dengan cara-cara menggunakan preman. Hal itu terungkap dalam rekaman telepon antara keduanya yang terjadi pada medio 2018 silam. “Dia bilang, saya bisa gerakkan semua preman di Makassar, kau hanya pribumi bisa apako?,’ Tambah Anto

Ia juga menyinggung sebuah yayasan, yakni Yayasan Budhi Luhur. Anto mengaku, Terlapor marah jika ia ke yayasan tersebut. Padahal ia hanya ingin bertemu dengan bapak Eddy Simon. Terlapor bahkan mengancam akan mengejar jika terlihat di yayasan tersebut.

Namun demikian, kasus pengancaman yang terjadi sebelum Covid 19 itu, berpengaruh hingga saat ini. Ia mengaku takut dengan ancaman tersebut, karena ancaman itu juga membuat keluarganya tidak nyaman, lantaran ancaman itu juga didengar langsung oleh mereka.
Ini telah mempengaruhi kehidupan saya secara signifikan, baik secara emosional maupun sosial,” Ungkap Pengusaha Peti Mati ini.

Anto berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan tuntas. Tak lupa Anto berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan moral selama proses ini berlangsung.

Sementara itu, Ketua DPW Sulsel LBH LIRA Sulsel, Ryan Latief memastikan akan mendampingi Pelapor Christianto dengan maksimal. Ia menegaskan bahwa Pelapor harus dilindungi dan keadilan harus ditegakkan.

Lebih jauh Ryan berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berucap dan bertindak. “Kami meminta dengan tegas kepada aparat kepolisian agar lebih profesional lagi dalam menangani perkara yang dialami oleh klien kami ini,” Tegasnya.

Sementara dalam laporan tersebut, DPW LBH LIRA melampirkan semua bukti-bukti terkait kejadian yang menimpa Anto. Seperti rekaman melalui telepon. Sementara kepolisian akan mempelajari laporan tersebut.

Dari materi laporan, DPW LBH LIRA mengungkapkan bahwa ancaman pembunuhan lewat telepon dengan kata-kata “KAU PRIBUMI” dapat dianggap sebagai tindak pidana khusus (Krimsus), karena mengandung unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 45B UU ITE jo Pasal 29 UU ITE tentang penipuan dan /atau pengancaman serta unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) karena mengungkapkan kata “PRIBUMI".

Red