Sampang — Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan petugas SPBU di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, diketahui telah diterbitkan oleh Polres Sampang sejak 27 November 2025. Namun hingga pertengahan Desember, kedua buronan tersebut belum juga berhasil diamankan, sehingga memunculkan sorotan publik terhadap lambannya tindak lanjut penanganan perkara. Kamis (18/12/2025).
Kondisi tersebut menjadi perhatian publik karena kasus terjadi di fasilitas pelayanan umum yang menyangkut keselamatan masyarakat.
Dua tersangka yang ditetapkan sebagai DPO masing-masing bernama Addus bin Abd Kadir dan Adi bin Abd Kadir. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap petugas SPBU yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Berdasarkan dokumen resmi DPO Polres Sampang, status buronan terhadap kedua tersangka telah ditetapkan sejak akhir November 2025. Namun informasi tersebut baru diketahui secara luas oleh publik pada Desember 2025 seiring maraknya pemberitaan media. Kondisi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas dan kecepatan tindak lanjut setelah status DPO diterbitkan.
Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan bahwa kedua tersangka telah resmi masuk dalam daftar DPO dan hingga kini masih dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.
“Jadi betul dua tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO. Untuk progresnya, kami dari kepolisian tetap berupaya keras melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut,” ujar AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada kantor polisi terdekat apabila mengetahui atau memperoleh informasi terkait keberadaan kedua DPO tersebut.
Meski demikian, jeda waktu antara penetapan DPO dan belum adanya penangkapan hingga saat ini dinilai publik sebagai sinyal lambatnya penanganan perkara, terlebih kasus tersebut terjadi di ruang publik dan menyangkut keselamatan warga sipil.
Publik berharap penetapan DPO tidak berhenti sebagai langkah administratif semata, melainkan segera diikuti dengan tindakan nyata berupa penangkapan, guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Penanganan kasus pengeroyokan petugas SPBU Camplong ini menjadi tolok ukur penting bagi respons cepat dan ketegasan aparat dalam menangani perkara kekerasan yang menjadi perhatian luas masyarakat.
Transparansi dan kecepatan penanganan perkara menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Penulis: Han (Hairil Anwari)
Kaperwil Jawa Timur – Jurnalinti24