Postingan

"Solusi Damai di Kelurahan Gaddong Kecamatan Bontoala, Warga Terdampak Relokasi Maybank Terima Bantuan dalam Dua Tahap"

Jurnalinti24news




Makassar, 20 Februari 2026 – Perselisihan pemanfaatan lahan antara pihak perbankan dan warga di jalan Bontosua, Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala, akhirnya menemui solusi damai. Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Makassar di Kantor Lurah Gaddong, kedua belah pihak menyepakati skema bantuan relokasi dua tahap bagi warga terdampak.

Pertemuan berlangsung di kantor Lurah Gaddong dan dihadiri oleh perwakilan Tim Kuasa Maybank, Lurah Gaddong Rakhmawaty Mattayang, SE, SM, MM, Babinsa Serda Sultan Arif, Bhabinkamtibmas aiptu hamka, SH serta tokoh masyarakat. Mediasi ini bertujuan untuk memastikan proses penataan aset tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan ekonomi warga.

Poin-Poin Utama Kesepakatan:

Skema Bantuan Dua Tahap: Bantuan akan disalurkan dalam dua termin. Tahap pertama diberikan sebagai biaya awal pemindahan, sementara tahap kedua dicairkan setelah proses pengosongan lahan selesai sesuai jadwal yang disepakati.

Pendampingan Transisi: Pihak kelurahan berkomitmen membantu proses administrasi warga agar transisi ke lokasi baru berjalan lancar.

Jangka Waktu: Warga diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan persiapan mandiri sebelum relokasi fisik dimulai.

Lurah Gaddong Rahkmawati Mattayang, SE, SM, MM menyatakan bahwa mediasi ni merupakan langkah krusial dalam menjaga kondusivitas wilayah. "Prioritas kami adalah memastikan hak-hak warga terlindungi," Tuturnya 

Pihak Maybank juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan program tanggung jawab sosial sebagai bagian integral dari proses relokasi ini, guna memastikan warga tetap memiliki tempat tinggal pasca-pemindahan.

Dengan kesepakatan ini, kedua belah pihak berharap proses penataan lahan di Kelurahan Gaddong dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa melalui jalur dialog yang konstruktif di Kota Makassar.

Mhi LiNa, SE